1. Menurut UU No.9 Bab I Pasal 1 tahun 1990 tentang kepariwisataan menyatakan bahwa :
Kepariwisataan adalah segala kegiatan dan urusan yang ada kaitannya dengan perencanaan, pengaturan, pelaksanaan dan pengawasan pariwisata baik yang dilakukan oleh pemerintah, pihak swasta dan masyarakat.
2. Menurut Oka A. Yoety dalam bukunya Pengantar Pariwisata (1990 : Hal 109) yang menyatakan bahwa dalam pengertian kepariwisataan terdapat berbagai faktor yang mau tidak mau harus ada dalam bahasan suatu definisi pariwisata.
3. Menurut Soetomo (1994:25) yang di dasarkan pada
ketentuan WATA (World Association of Travel Agent = Perhimpunan Agen Perjalanan
Sedunia), wisata adalah perjalanan keliling selama lebih dari tiga hari, yang
diselenggarakan oleh suatu kantor perjalanan di dalam kota dan acaranya antara
lain melihat-lihat di berbagai tempat atau kota baik di dalam maupun di luar
negeri.
4. Menurut
A.J. Burkart dan S. Medik (1987)
Pariwisata
adalah perpindahan orang untuk sementara dan dalam jangka waktu pendek ke
tujuan- tujuan diluar tempat dimana mereka biasanya hlidup dan bekerja dan
kegiatan-kegiatan mereka selama tinggal di tempat-tempat tujuan itu.
Berdasarkan definisi
dari beberapa para ahli saya menyimpulkan bahwa Kepariwisataan adalah kegiatn
yang berkaitan dengan liburan dan dapat menempuh jarak lebih dari puluhan
kilometer.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar